Pemkab Trenggalek menyiapkan insentif Rp 600 ribu per bulan bagi warganya yang tidak mudik saat Lebaran. Ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, pemberian bantuan langsung itu diharapkan dapat menekan keinginan masyarakat Trenggalek yang berada di perantauan, untuk mudik ke kampung halaman. Setidaknya hingga pandemi COVID-19 berakhir.
"Anggaran Rp 600 ribu itu kami siapkan bagi masyarakat asli Trenggalek yang menunda mudik, dengan syarat mendaftarkan diri melalui kanal yang disediakan (corona.trenggalekkab.go.id) dan ber-KTP asli Trenggalek," kata Arifin, Jumat (17/4/2020) malam.
Masing-masing perantau yang mendaftar akan diverifikasi dengan beberapa tahap. Di antaranya mengisi formulir, mengirimkan foto KTP, hingga foto rumah dan alamat perantauan. Selain itu, warga juga diwajibkan untuk mengirimkan koordinat lokasi tempat tinggal di perantauan.
"Mereka juga kami wajibkan untuk mengirimkan foto pribadi saat di perantauan. Nantinya kartu insentif itu akan dikirimkan ke alamat tersebut dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.