Tersangka Penolakan Jasad COVID-19 di Banyumas Lempar Bambu ke Ambulans

Tersangka Penolakan Jasad COVID-19 di Banyumas Lempar Bambu ke Ambulans

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 19:13 WIB
Polisi tetapkan satu tersangka lagi kasus penolakan jenazah Corona di Banyumas
Foto: Polisi tetapkan satu tersangka lagi kasus penolakan jenazah Corona di Banyumas (dok. Ist)
Banyumas -

Penyidik Polresta Banyumas telah menetapkan satu tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien Corona (COVID-19) di Banyumas. Tersangka AEP (26) itu sempat melempar bambu ke arah ambulans.

"(Tersangka) Berperan melempar bambu ke arah mobil ambulans," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).

Tersangka A diketahui bekerja sebagai pegawai swasta itu melakukan pelemparan bambu ke ambulans di TKP Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. AEP sendiri diketahui sebagai warga desa setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penetapan tersangka AEP ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait kasus tersebut. AEP sebelumnya menjadi saksi yang kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Satu tersangka untuk kasus penolakan (pemakaman jenazah) berinisial AEP swasta, 26 tahun, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Dia saksi yang (statusnya) ditingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berry menyebut A dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan penetapan A ini, maka total tersangka kasus penolakan jenazah positif COVID-19 di Banyumas berjumlah empat tersangka.

"Pasal sama dengan dua tersangka asal Desa Glempang. Total pemeriksaan empat tersangka, 16 saksi," ujar Berry.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penolakan jenazah pasien Corona di dua lokasi penolakan yang berbeda di Kabupaten Banyumas. Dua tersangka dalam kasus penolakan yang terjadi di Desa Tumiyang adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang merupakan perangkat desa dan buruh.

Kemudian seorang lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja. K dijerat dengan kasus serupa dengan TKP di Desa Kedungwaringin. K diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah memasuki masa pensiun.

Tersangka K dijerat pelanggaran Pasal 212 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan tersangka K dan S dikenai pelanggaran Pasal 214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads