Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam aksi penolakan jenazah pasien virus Corona atau COVID-19 di Banyumas. Peran ketiga tersangka mulai dari menghalangi pemakaman hingga memprovokasi warga.
"Yang dua itu (Desa Glempang) untuk menghalangi pemakaman. Kemudian yang satu itu (Desa Kedungwaringin) memprovokasi masyarakat untuk menolak. Yang jelas, pada saat itu, yang di Desa Kedungwaringin, mereka mengumpulkan orang, kemudian melakukan penolakan itu," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/4/2020).
Ketiga tersangka dari dua aksi penolakan di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka aksi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen yakni K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.
Bupati Banyumas Bicara soal Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga:
Penetapan para tersangka, jelas Whisnu merupakan hasi dari pemeriksaan sejumlah saksi. Whisnu menyebut ketiga tersangka ini merupakan tokoh masyarakat di desa setempat.
"Tokoh masyarakat. Istilahnya bisa kami katakan tokoh masyarakat karena mereka bisa menggerakkan, berarti dia dianggap (tokoh) oleh masyarakat," tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, menambahkan tersangka K (57) warga Kedungwringin merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.