Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 di Banyumas

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 di Banyumas

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 12:03 WIB
Bupati Banyumas gali makam jenazah pasien Corona yang viral ditolak warga, Rabu (1/4/2020).
Pembongkaran makan pasien virus Corona yang ditolak warga di Banyumas. Foto: Tangkapan layar video (Istimewa)
Banyumas -

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam aksi penolakan jenazah pasien virus Corona atau COVID-19 di Banyumas. Peran ketiga tersangka mulai dari menghalangi pemakaman hingga memprovokasi warga.

"Yang dua itu (Desa Glempang) untuk menghalangi pemakaman. Kemudian yang satu itu (Desa Kedungwaringin) memprovokasi masyarakat untuk menolak. Yang jelas, pada saat itu, yang di Desa Kedungwaringin, mereka mengumpulkan orang, kemudian melakukan penolakan itu," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/4/2020).

Ketiga tersangka dari dua aksi penolakan di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka aksi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen yakni K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.

ADVERTISEMENT

Bupati Banyumas Bicara soal Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga:

Penetapan para tersangka, jelas Whisnu merupakan hasi dari pemeriksaan sejumlah saksi. Whisnu menyebut ketiga tersangka ini merupakan tokoh masyarakat di desa setempat.

"Tokoh masyarakat. Istilahnya bisa kami katakan tokoh masyarakat karena mereka bisa menggerakkan, berarti dia dianggap (tokoh) oleh masyarakat," tuturnya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, menambahkan tersangka K (57) warga Kedungwringin merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads