Banyumas -
Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Namun polisi tak menahan ketiganya.
"Untuk sementara belum dilakukan penahanan. Kami akan melihat situasi, kami lakukan penahanan atau tidak," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan di kantornya, Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Ketiga orang tersangka terdiri atas dua tersangka dalam kasus penolakan yang terjadi di Desa Tumiyang, yakni K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.
Whisnu justru mengatakan memberikan informasi bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa orang saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahan 3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona, Polri: Ini Pelajaran:
"Ada kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Dari yang tiga orang yang kita tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan-tambahan lain," ujar Whisnu Caraka.
Meskipun demikian, pihaknya menyampaikan tidak gegabah dalam penganan kasus tersebut. "Yang jelas, pemeriksaan, kami tidak berani gegabah, terus kami lakukan evaluasi untuk pelaksanaan penyelidikan," jelasnya.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengungkapkan tersangka K (57), warga Kedungwringin, merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, merupakan buruh dan perangkat desa.
"Tersangka K, warga Kedungwringin, dikenai Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry kepada detikcom, siang ini.
"Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang, dikenai Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini