Catat! Ini Daftar Check Point PSBB Tangerang Raya Berlaku Hari Ini dan Sanksinya

Round-Up

Catat! Ini Daftar Check Point PSBB Tangerang Raya Berlaku Hari Ini dan Sanksinya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 05:59 WIB
Poster
Ilustrasi penyebaran virus Corona di Indonesia. (Foto: Edi Wahyono)
Tangerang -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai berlaku hari ini Sabtu 18 April 2020. Sejumlah titik check point pun telah disiapkan.

Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya berlaku mulai dari Sabtu 18 April hingga Minggu 3 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, memutuskan bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya merupakan dalam rangka percepatan penanganan virus COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah daerah setempat bersama kepolisian dan pihak terkait mendirikan check point di akses keluar masuk jalan utama dan perbatasan.

Titik-titik check point akan dijaga personel kepolisian, Dinas Perhubungan dan TNI.

ADVERTISEMENT

Berikut titik-titik check point di wilayah Tangerang Raya dan sanksi bila aturan PSBB dilanggar:

Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menyiapkan 16 titik check point.

"Di Kecamatan Kelapa dua, tempat titiknya di Simpang Islamic, tepatnya di daerah Jalan Raya Karawaci, Legok," kata Pemkab Tangerang dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom pada Rabu 15 April 2020.

Berikut ini daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang:

1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok

2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti

3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok

4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis

5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti

6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon

7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang

8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk

9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu

10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis

11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk

12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk

13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan

14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani

15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja

16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti

Pemerintah Kabupaten juga menjelaskan sejumlah pengaturan mengenai kendaraan umum dan pribadi selama masa PSBB. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Berikut ini selengkapnya:

1. Mobil angkutan antar-provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

2. Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

3. Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

4. Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

5. Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

6. Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catat alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker.

Kota Tangerang

Seluruh kecamatan di Kota Tangerang akan dijaga sebagai check point selama PSBB berkaitan Corona atau COVID-19 yang berlaku Sabtu (18/4/2020).

Penjagaan dilakukan oleh anggota Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP. Ada sanksi disiapkan bagi para pelanggar. Check point bahkan dibuat agar ketua RT/RW memantau warga keluar rumah.

Berikut check point PSBB di Kota Tangerang yang bisa dicatat pembaca detikcom:

Kecamatan Jati Umung
1. Jalan Gatot Subroto Manis Jaya
2. Jalan Padjajaran, Gandasari
3. Jalan Industri Raya 3, Pasir Jaya
4. Jalan Industri, Pasir Jaya

Kecamatan Periuk
5. Jalan Bayur Raya, Periuk Jaya
6. Jalan Raya Prabu Siliwangi, Gembor
7. Jalan M. Toha, Nagrak
8. Jalan Cadas, Nagrak
9. Jalan Mutiara Pluit
10. Jalan Regency, Gembor
11. Jalan Prima, Periuk

Kecamatan Cibodas
12. Jl Imam Bonjol, Panunggangan Barat
13. Jl Borobudur Raya, Cibodas Baru

Kecamatan Neglasari
14. Jalan Marsekal Surya Darma, Slapanjang Jaya
15. Jalan Iskandar Muda

Kecamatan Cipondoh
16. Jalan Ki Hajar Dewantara, Ketapang
17. Jalan H Bodong Raya
18. Jalan Greenlake, Petir
19. Jalan Petir Utama
20. Jalan Gaga Ketapang
21. Jalan KH Ahmad Dahlan

Kecamatan Benda
22. Jalan Atang Sanjaya, Benda
23. Jalan Jembatan Prancis
24. Jalan Peta Barat, Jurumudi
25. Jalan Raya Kompeni, Benda
26. Jalan Paris, Jurumudi
27. Jalan Husein Sastranegara
28. Jalan Husein Sastranegara (Aeroword), Jurumudi

Kecamatan Batu Ceper
29. Jalan Daan Mogot
30. Jalan BLK Ambon Poris Gaga

Kecamatan Larangan
31. Jalan Hos Cokroaminoto, Kreo
32. Jalan Inpres, Larangan Selatan
33. Jalan Muchtar Raya
34. Jalan Wahidn Hasyim, Kreo Selatan
35. Jalan Taman Cipulir Raya

Kecamatan Karang Tengah
36. Jalan Raden Saleh, Karang Mulya
37. Jalan Soetomo
38. Jalan Kp. Parung Koret, Parung Jaya
39. Jalan Karyawan III
40. Jalan Parung Jaya, Pondok Bahar

Kecamatan Ciledug
41. Jalan Raden Patah

Kecamatan Pinang
42. Jalan Boulevard (serenade lake), Panunggangan
43. Jalan Graha Raya, Sudimara Pinang
44. Jalan Jalur Sutra Barat
45. Jalan Jalur Sutra Boulevard
46. Jalan MH Thamrin Paunggangan
47. Jalan Masmansyur, Kunciran

Tangerang Selatan

Selama PSBB, ada 7 check point di Tangerang Selatan yang didirikan di akses utama kota tersebut.

"Ada 7 titik. Dimulai besok," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).

Setiap check point akan dijaga 27 personel gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan TNI-Polri.

Mereka akan berjaga selama 24 jam di setiap check point. Petugas itu akan memeriksa setiap pengendara yang tak mematuhi aturan PSBB, seperti penggunaan masker dan sarung tangan untuk pengendara motor. Petugas juga akan melarang ojek online mengangkut penumpang.

Berikut ini 7 check point di Tangsel selama PSBB:

1. Simpang Gading Serpong di Jalan Raya Serpong
2. Exit Tol Rawa Buntu di Jalan Raya Rawa Buntu
3. Jalan Pasar Jengkol (Simpang Viktor)
4. Poll Bus Kramat Djati di Jalan M Toha
5. Depan Sandratex Ciputat di Jalan Ir H Juanda
6. Exit Tol Pondok Aren di Jalan Boulevard Bintaro
7. Depan Puspiptek di Jalan Serpong-Parung

Sanksi

Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam menekankan perlu edukasi sebelum penerapan sanksi pelanggar PSBB.

"Nanti peningkatan edukasi kita imbau pengguna jalan untuk jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker serta pola hidup sehat," kata Ade kepada detikcom di Tangerang, pada Kamis 16 April 2020.

Pola sanksi untuk pelanggar PSBB akan disesuaikan dengan peraturan bupati dan undang-undang yang berlaku. Yang jelas menurutnya ada penekanan pada pembelajaran soal pencegahan virus.

"Nanti disesuaikan dengan peraturan bupati, tapi dari kami edukasi bersama-sama," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Perwalkot yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan Pemkot Tangerang juga mengancam para pelanggar PSBB dengan sejumlah sanksi. Hukuman itu berupa teguran hingga penyitaan.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan; (b) peringatan tertulis; (c) penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; (d) penghentian paksa sementara kegiatan; (e) pembekuan izin; dan (f) pencabutan izin," kata Pemkot Tangerang.

"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

"Kalau sosialisasi sudah, masyarakat masih membandel ya aturan yang lebih, agak keras supaya masyarakat benar-benar tertib," ujar Arief berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (17/4/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads