Warga Tangerang Tarawih di Rumah Selama PSBB Berlangsung

Warga Tangerang Tarawih di Rumah Selama PSBB Berlangsung

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 12:44 WIB
Check point saat PSBB di Jalan Raya Pajajaran di sampang Baranangsiang, Kota Bogor.
Foto: (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
Tangerang -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mengatur pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah seperti masjid atau gereja. Artinya tahun ini umat Islam akan sedikit berbeda saat melaksanakan Ramadan karena PSBB.

Dilihat detikcom pada Kamis (16/4/2020), Pasal 12 Pergub Nomor 16 tahun 2020 mengatur penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selama itu, kegiatan keagamaan atau ibadah bisa dilakukan di rumah bersama keluarga.

Tapi meskipun PSBB menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, tak ada larangan bagi masjid untuk mengumandangkan azan. Termasuk jika ada gereja atau rumah ibadah agama lain membunyikan penanda melalui lonceng atau lainnya.

Karena berlaku dari tanggal 18 April sampai 3 Mei, maka pekan pertama masyarakat beragama Islam di Tangerang akan merasakan Ramadan dan ibadah tarawih di tengah suasana PSBB. Awal Ramadan sendiri diperkirakan jatuh pada 23 atau 24 April.


Disebutkan di Pasal 13, bahwa penanggung jawab rumah ibadah juga wajib melakukan edukasi dan pengertian para jemaah. Mereka diminta menyarankan jemaah beribadah di rumah.

Berikut isi lengkap pasal pembatasan kegiatan keagaaan di rumah ibadah:
Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan
keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.


Pasal 13
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing sesuai ketentuan protokol kesehatan; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah
ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tonton juga video PSBB Mulai Minggu Depan, Pemkot Antisipasi Jalur Masuk Kota Bandung:

(bri/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads