Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus penolakan jenazah positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial A (26) ini merupakan warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen yang bekerja sebagai pegawai swasta.
"Ada penambahan satu tersangka lagi. TKP Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).
Berry menyebut pihaknya telah memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut. A yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi statusnya akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tersangka untuk kasus penolakan (pemakaman jenazah) berinisial AEP swasta, 26 tahun, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Dia saksi yang (statusnya) ditingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.
Berry menyebut A dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan penetapan A ini, maka total tersangka kasus penolakan jenazah positif virus Corona di Banyumas berjumlah empat tersangka.
"Pasal sama dengan dua tersangka asal Desa Glempang. Total pemeriksaan empat tersangka, 16 saksi," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penolakan jenazah pasien Corona di dua lokasi penolakan yang berbeda. Dua tersangka dalam kasus penolakan yang terjadi di Desa Tumiyang adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang merupakan perangkat desa dan buruh.
Kemudian seorang lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja. K dijerat dengan kasus serupa dengan TKP di Desa Kedungwaringin. K diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah memasuki masa pensiun.
Tersangka K dijerat pelanggaran Pasal 212 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan tersangka K dan S dikenai pelanggaran Pasal 214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.