Polresta Banyumas terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus penolakan pemakaman jenazah positif virus Corona (COVID-19). Saat ini sudah ada 12 saksi yang dilakukan pemeriksaan.
"Kita terus memeriksa saksi-saksi, ada penambahan saksi. Kemarin kita ada dua, sekarang sudah menjadi 12 saksi," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan di kantor PWI Banyumas, Kamis (16/4/2020).
Whisnu menjelaskan jika dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, pihaknya mengelompokkan saksi-saksi mulai dari awal, hingga akhir saat pemakaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita kelompokkan dari saksi-saksi, mulai dari pengantar. Pokoknya mulai dari awal sampai akhir itu yang seperti anggota Brimob sendiri yang melakukan pemakaman. Terus dari BPBD, lalu dari masyarakat sekitar itu juga sudah ada," ujarnya.
Dari saksi-saksi yang diperiksa tersebut, kemudian dianalisis dan dilakukan gelar setiap sehari sekali.
"Dari saksi-saksi itu, kemudian kita analisa, kita hampir dua hari sekali kita gelar. Sekarang sudah satu hari sekali, biar cepat selesai saja," jelasnya.
Tujuannya, agar kasus tersebut dapat segera selesai. "Karena masyarakat juga pasti minta kepastian hukum juga kan. Dari kedua belah pihak, makanya kita percepat, apalagi dengan situasi seperti ini," tambahnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, Whisnu juga mengatakan jika tengah mempelajari video-video masyarakat yang sempat viral saat penolakan tersebut. Dari video yang dipelajari tersebut, pihaknya dapat menentukan siapa saja yang nantinya dapat menjadi saksi selanjutnya.
"Tetap, kita sudah kumpulkan video-video yang viral itu, sudah kita kumpulkan, kita pelajari siapa-siapa saja. Dari situ kan kita bisa menentukan saksi-saksi mana yang bisa kita ambil," ucapnya.
Whisnu mengungkapkan, dari 12 saksi yang saat ini diperiksa, dimungkinkan akan ada penambahan tersangka kembali dalam kasus penolakan jenazah positif virus Corona di Banyumas.
"Kemungkinan ada, yang dari keterangan masing-masing kemungkinan ada. Sebenarnya yang kita tetapkan kan bukan hanya itu, karena kekurangan saksi itu makannya kita masih menetapkan dari hasil gelar, ya tiga itu yang masih kita tetapkan dulu," jelasnya.
Saat disinggung terkait alasan mengapa tersangka belum dilakukan penahanan. Pihaknya menegaskan karena situasi saat ini yang tidak dapat diprediksi, apakah para tersangka tersebut terpapar virus Corona atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Corona di Banyumas. Ketiga tersangka merupakan warga dari dua kecamatan dan desa yang berbeda.
Dua tersangka berinisial K (46) dan S (45), keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen jadi tersangka penolakan jenazah pasien virus Corona di TKP Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya berinisal K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, tersangka K (57) warga Kedungwringin merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
"Ya, PNS mendekati masa pensiun (TKP penolakan Desa Kedungwaringin). Buruh dan perangkat (TKP penolakan Desa Tumiyang)," kata Berry dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (15/4).