Namun, masyarakat Lumajang diimbau tak khawatir. Pemerintah telah menyiapkan petugas penanganan pemulasaran jenazah bagi pasien yang meninggal virus corona.
Sebab bila ditangani sesuai dengan prosedur, jenazah tidak akan menularkan virus. Sementara WHO telah menerbitkan tata cara menangani jenazah pasien COVID-19 yang aman. Seperti yang dilakukan petugas medis dalam pelatihan pemulasaran jenazah COVID-19, di halaman Pemkab Lumajang, Jumat (17/4/2020).
Dalam pelatihan itu, terlihat para petugas menggunakan alat pelindung diri (APD). Seperti sarung tangan, masker, baju sekali pakai, pelindung mata, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup tahan air.
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menjelaskan, pelatihan tersebut sangat berguna terhadap tahapan-tahapan awal pemulasaran jenazah hingga pemakaman. Sebab, pemulasaran jenazah oleh petugas hanya sampai di ambulan. Pemerintah juga akan membentuk gugus tugas terdiri dari pemkab, TNI maupun Polri yang bertugas di pemakaman.
"Tiga institusi ini yang nantinya bertanggung jawab di pemakaman," kata wabup usai pelatihan.
Wabup menyatakan, bahwa jenazah yang terinfeksi virus Corana dipastikan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan dan sesuai syariah agama masing-masing.
"Ini menjadi pembelajaran, bahwa jangan meniru daerah lain yang sudah terjadi, yaitu menolak jenazah yang terinfeksi virus Corona," tegasnya.
Sejauh ini, jelas dia, Lumajang diklaim belum ada kasus penolakan jenazah dari masyarakat.
"Saya hari ini bangga kepada masyarakat Lumajang yang belum ada satu pun kejadian penolakan jenazah terkonfirmasi COVID-19, mudah-mudahan toleransi ini terus bisa dipertahankan," pungkasnya. (fat/fat)