"Jadi begini, DPR RI sudah membentuk, kita juga diimbau untuk membentuk. Apalagi Jatim wilayah besar, dan angka COVID-19 lumayan. Rencana pembentukan Satgas agar penanganan semakin cepat," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Masclachah di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/4/2020).
Anik mengakui memang dalam Keppres pembentukan satgas, tidak ada unsur legislatif. Hanya ada unsur eksekutif.
"Jadi sesuai peraturan kita juga perlu melakukan kontrol dan pengawasan penanganan COVID-19 ini. Jadi satgas yang diusulkan legislator bukan sebagai eksekusi, tapi sebagai kontrol dan pengawasan," jelasnya.
"Agar penanganan COVID-19 lebih tepat sasaran dan jelas, perlu dilakukan pembentukan satgas sama seperti di DPR RI," imbuhnya.
Soal usulan pembentukan, politisi PKB ini mengaku sudah mengusulkan. Dirinya juga telah menyampaikan kepada 5 pimpinan DPRD Jatim serta 9 ketua fraksi.
"Kita akan diskusikan dalam 2 hari ini. Kita tahu domain kita sebagai legislatif hanya sebatas kontrol, fungsi pengawasan apa yang dilakukan pihak eksekutif. Kita tidak sampai eksekusinya," tandasnya.
Anik menegaskan dalam hal fungsi kontrol, pihaknya ingin terus menanyakan kepada eksekutif kapan dana penanganan COVID-19 dilaksanakan dan dieksekusi.
Selain itu fungsi lain pembentukan fungsi satgas di DPRD Jatim yakni guna mengatasi overlap.
"Juga agar tepat sasaran apalagi dekat dengan pilkades dan pikada. Jangan sampai dana ini diselewengkan buat kampanye. Sampai saat ini resmi tidaknya satgas, bentuknya disepakati pimpinan, bentuknya bukan resmi tapi keputusan pimpinan," pungkasnya. (iwd/iwd)