Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penundaan Pilkada 2020. Doli mengatakan perppu penundaan diperlukan agar KPU bisa segera menyusun jadwal yang baru.
"Tentu perubahan-perubahan ini memerlukan payung hukum. Di pertemuan pertama kami juga sudah menyepakati bahwa yang paling memungkinkan mengakomodir perubahan ini secara legal itu bentuknya adalah perppu. Dan kami waktu itu minta pemerintah sudah mulai menyusun drafnya," kata Doli dalam diskusi bertajuk 'Pilkada 2020: Ditunda Lalu Bagaimana' yang ditayangkan secara virtual di akun YouTube CSIS Indonesia, Kamis (16/4/2020).
"Setahu saya sudah ada koordinasi antara Mendagri, Mensesneg, dan Menkum HAM. Ada tim yang sudah mereka buat untuk menyusun itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sempat membuka tiga opsi jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Tiga opsi yang dimaksud adalah Pilkada 2020 digelar pada 17 Maret 2021 atau 23 Juni 2021 dan/atau 29 September 2021.
"Misalnya kalau KPU kemarin bilang, mereka kalau pakai skenario 17 Maret (2021), mereka meminta pada bulan Agustus atau September baru dimulai tahapannya," ungkap Doli.
"Untuk itu, memang perppu harus tidak boleh rigid (kaku) yang membicarakan tentang soal pengatur waktu. Yang rigid itu tadi, bagaimana atau siapa yang ditunjuk oleh otoritas untuk menentukan kapan dilakukan penundaan dan kapan dilakukan tahapan lanjutan," imbuhnya.
Namun, Waketum Partai Golkar itu mengatakan gelaran Pilkada 2020 harus tetap mempertimbangkan kondisi pandemi virus Corona (COVID-19) di Tanah Air. Doli menyebut opsi terburuknya, Pilkada 2020 digelar pada 2022.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan, dengan situasi yang tidak pasti seperti ini kita masih membuka semua opsi sebetulnya, sambil kita melihat perkembangan. Nanti bayangan saya ya, pada saat rapat di bulan Juni, kalau situasi ini tidak jauh berubah, akan mungkin pandemi juga makin meningkat, ya, tidak menutup kemungkinan kita bisa lompat ke opsi yang terburuk, atau mungkin menambah opsi baru yang tadi saya katakan, 2022," paparnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4).