Penerapan PSBB di Kota Tangerang sampai 1 Mei, Bisa Diperpanjang

Penerapan PSBB di Kota Tangerang sampai 1 Mei, Bisa Diperpanjang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 17:43 WIB
Poster
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona di Indonesia (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari mulai 18 April 2020. Pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang bisa diperpanjang.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang nomor 443/Kep.318-BPBD/2020. Keputusan itu ditandatangani langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (16/4/2020).

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID 19) di Kota Tangerang selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2020," demikian tertulis dalam SK dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan waktu PSBB itu berbeda dengan keputusan Gubernur Banten yang menetapkan. Pemkot Tangerang menyebut keputusan soal waktu PSBB merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Kita di Tangerang 14 hari. Sesuai permenkes bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," kata Kabag Humas Pemkot Tangerang Bucue Gartina kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya berlaku dari Sabtu, 18 April, hingga Minggu, 3 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 memutuskan bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya diterapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pemda di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konsisten mendorong serta mensosialisasi pola hidup sehat dan bersih kepada masyarakat.

"PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," tertulis dalam diktum ketiga.

(abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads