Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Warga Makassar pun diminta tidak panik atas penerapan PSBB ini.
"Jadi untuk warga Kota Makassar, dengan adanya keputusan Menteri Kesehatan untuk menetapkan sebagai salah satu kota yang dalam status PSBB, jangan ki (jangan) panik, jangan ki langsung yang melakukan hal-hal yang bisa resahkan masyarakat yang lain," kata Jubir Satgas COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, kepada detikcom, Rabu (16/4/2020).
"Tetap jaga di rumah, pakai masker kalau beraktivitas dan jangan lupa cuci tangan," imbau dia kepada masyarakat Kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Makassar |
Tidak hanya itu, Ismail meminta warga Kota Makassar tidak berbelanja besar-besaran setelah SK PSBB disetujui pemerintah pusat.
"Biasa dikenal panic buying, jangan ki panic buying karena ketersediaan bahan pangan pokok, pemerintah menjamin ketersediaannya," ucapnya.
Dia menegaskan penerapan PSBB tidak langsung diterapkan hari ini, melainkan akan dibuatkan dulu payung hukum peraturan wali kota (perwali).
"Sambil jalan ini, ini akan jadi dasar kita lebih siap. Ini tengah kita persiapkan dan pasti kita menghadap Pak Gubernur setelah ada keputusan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan memberikan persetujuan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar. Surat usulan itu dikirimkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada Selasa (15/4) kemarin.
Tonton juga video Anies: Perusahaan Belum Terapkan WFH, Siap-siap Kena Sanksi:
(tfq/idn)