Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) meminta warga tak menggelar sejumlah tradisi jelang Ramadhan demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Tradisi yang diminta ditiadakan antara lain balimau kasai dan petang megang.
"LAM Riau meminta meniadakan atau menunda acara yang menghimpun orang banyak menjelang Ramadhan atau saat Idul Fitri," ujar Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H Al azhar, kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Dia mengatakan peniadaan kegiatan tersebut merupakan salah satu cara mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru. Al Azhar meminta warga juga mendukung penerapan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAMR dalam kehidupan bermasyarakat, kemudian jelas tertera dalam peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB itu," ujarnya.
Sebelumnya, PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, sudah disetujui Menteri Kesehatan. Aturan soal pelaksanaan PSBB itu juga sudah dikirim Pemkot Pekanbaru ke Gubernur Riau.
"Kita sudah membuat peraturan PSBB untuk wilayah Pekanbaru yang diajukan ke Gubernur Riau. Ini agar ada keharmonisan antara Pemkot Pekanbaru dengan Pemprov Riau," kata Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman, Selasa (14/4).
Irba mengatakan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Wali Kota. Aturan tersebut akan dicek lebih dulu agar tidak bertentangan dengan aturan lainnya.
Salah satu isi Perwalkot yang diajukan adalah pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Irba menyebut aturan PSBB di Pekanbaru juga bakal mengatur ojek online (ojol). Ojol disebut bisa mengangkut penumpang, namun hanya dalam keadaan mendesak.
"Kalau hari ini sudah disetujui, kita akan lakukan sosialisasi dua hari ke depan. Setelah sosialisasi selama dua hari, langsung kita berlakukan," tutup Irba.
Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!:
(cha/haf)