Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM menerima informasi ada oknum pejabat Kemenkum HAM minta uang imbalan untuk mengeluarkan narapidana melalui program asimilasi virus Corona. Dari informasi yang diterima Kemenkum HAM, jumlah uang yang diminta kisaran Rp 5 juta-Rp 10 juta.
"Ada berita yang pertama ada napi yang terjangkit COVID, kemudian napi yang keluar melakukan kejahatan, ketiga napi pengeluaran dengan menyogok Rp 5-10 juta. Nah, ini dua poin terakhir ini. Mengeluarkan dengan Permenkum HAM Nomor 10 pakai nyogok itu ada," ujar Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM, Nugroho dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).
Sebagaimana diketahui, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Nugroho mengatakan, dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM dan Dirjen PAS langsung membentuk tim menyelidiki kabar tersebut. Menurutnya, tim itu juga melakukan pemeriksaan di sejumlah Kanwil Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kanwil yang terpaksa kami bentuk tim dari Irjen dan Dirjen PAS untuk ke sana untuk periksa dan pesan Pak Menteri (Yasonna Laoly) pesan nanti copot saja sudah," ujarnya.
Ia menegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta jika ada oknum yang terbukti meminta uang imbalan akan ditindak tegas. Oknum pejabat yang terlibat bakal dicopot.
"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," tuturnya.
Untuk diketahui, Kemenkum HAM menyebut setidaknya sudah ada 36 ribu narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan virus Corona di lapas yang kelebihan penghuni. Pembebasan itu diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.
(ibh/idn)