Jakarta -
Kementerian hukum dan HAM telah membebaskan 35.676 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi demi mencegah penyebaran virus corona di dalam sel. Namun, beberapa napi malah menyalahgunakan kebebasannya untuk melakukan tindakan kriminal.
Menkum HAM Yasonna Laoly pun mengambil langkah untuk mengawasi para napi tersebut bekerja sama pihak terkait. Tidak tanggung-tanggung, Yasonna akan memasukkan napi asimilasi ke sel pengasingan jika kembali berulah.
Napi yang berulah tersebut dipastikan tidak dapat remisi dan akan diproses pidana baru setelah masa hukumannya selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Yasonna tidak akan menolerir warga binaan yang kembali berulah. Dengan kebijakan, dia menjamin keamanan nasional tetap terjaga.
"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," ujarnya.
Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:
Yasonna berharap seluruh pihak dapat koperatif untuk melaporkan warga binaan jika berulah, termasuk keluarga sekalipun. Dia yakin program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak.
"Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke straft cell," tuturnya.
Pembebasan napi ini berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Kemenkum HAM mencatat dari total napi yang dibebaskan terdapat 10 orang diantaranya kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.
Salah satunya Rudi Hartono, seorang narapidana di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru saja menghirup udara bebas. Dia harus kembali meringkuk di balik jeruji sel tahanan karena mencoba mencuri di rumah warga.
"Iya dia baru keluar, itu kan programnya Kemenkum HAM kan, terus dia berulang. Dia mencoba mencuri lagi di rumah warga, terus tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning kepada detikcom, Rabu (8/4/2020).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini