PNS-Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 di Banyumas

Round-Up

PNS-Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 di Banyumas

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 08:25 WIB
Viral video warga hadang ambulans dan tolak pemakaman jenazah pasien Corona di Banyumas, Rabu (1/4/2020).
Viral warga saat menghadang ambulans pembawa jenazah pasien Corona di Banyumas. (Foto: Tangkapan layar video di media sosial)
Banyumas -

Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka kasus penolakan jenazah positif terpapar virus Corona atau COVID-19. Dua di antaranya adalah PNS dan perangkat desa. Kini mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ketiga tersangka merupakan warga dari dua kecamatan dan desa berbeda. Mereka adalah tersangka penolakan jenazah COVID-19 di TKP Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, yakni K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.


"Yang dua itu (Desa Glempang) untuk menghalangi pemakaman. Kemudian yang satu itu (Desa Kedungwaringin) memprovokasi masyarakat untuk menolak. Yang jelas, pada saat itu, yang di Desa Kedungwaringin, mereka mengumpulkan orang, kemudian melakukan penolakan itu," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/4).


Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, tersangka K (57), warga Kedungwringin, merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, merupakan buruh dan perangkat desa.

"Ya, PNS mendekati masa pensiun (TKP penolakan Desa Kedungwaringin). Buruh dan perangkat (TKP penolakan Desa Tumiyang)," kata Berry dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Bupati Banyumas Bicara soal Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga:


Tersangka K dijerat pelanggaran Pasal 212 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sedangkan tersangka K dan S dikenai pelanggaran Pasal 214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun, polisi saat ini tak menahan ketiganya. "Untuk sementara belum dilakukan penahanan. Kami akan melihat situasi, kami lakukan penahanan atau tidak," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.


Tentang kemungkinan tersangka lain, Polresta Banyumas menyebut terbuka kemungkinan. Saat ini masih ada beberapa orang lagi yang diperiksa intensif jajarannya terkait kasus tersebut.

"Ada kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Dari yang tiga orang yang kami tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan tambahan lain," ujar Kapolresta Banyumas.

Halaman 2 dari 2
(arb/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads