"Pembatasan sosial berskala besar antara lain belajar dari rumah sudah, kemudian kegiatan sosial keagamaan itu tidak diperkenankan, itu juga sudah. Artinya ibadah dari rumah, sekolah belajar dari rumah dan kemudian sebagian ada yang bekerja juga dari rumah," kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (15/4/2020).
Meski telah dilakukan pembatasan, ada sejumlah perbedaan. Misalnya saja yang membedakannya dengan PSBB yakni skalanya yang tidak terlampau luas.
"Seperti ini pada dasarnya sudah berjalan. Nah bedanya dengan PSBB ada penguatan dari berbagai pembatasan, maka disebut berskala besar. Ada perluasan misalnya pasar tertentu ditutup dan pasar logistik buka pada jam tertentu sehingga masyarakat terbatas," papar Khofifah.
Namun, untuk resmi disebut berstatus PSBB, Khofifah menyebut harus ada persetujuan dari Menteri Kesehatan dan ada Pergub yang disusun.
"Kemudian ada pembatasan penumpang untuk transportasi mudik maka dalam PSBB yang berjalan baru akan berjalan setelah ada Pergub. Jadi selain sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan, juga harus ada Pergub sebagai landasan pedoman untuk bisa melaksanakan psbb secara efektif," tandas Khofifah. (hil/iwd)