Sebanyak tujuh pemuda di Bandung menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol). Pelaku menggasak sepeda motor hingga barang berharga milik korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cisaranten Kulon, Kota Bandung, Senin (8/4). Saat itu, korban bernama Taufik Hidayat (29) hendak mengantar pesanan konsumen.
"Saat melintas itu, korban berpapasan dengan sekelompok pelaku," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut lantas mendekat ke arah korban. Para pelaku memepet korban hingga terjatuh. Lalu pelaku menganiaya korban driver ojol tersebut.
"Setelah memukuli, mereka merampas dan mencuri sepeda motor, ponsel, dan pesanan makanan yang akan diantar," ujar Suparma.
Polisi yang menerima laporan bergerak untuk memburu pelaku. Dari tujuh pelaku, lima akhirnya bisa ditangkap. Sementara itu, dari lima yang ditangkap, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eka Irwansyah (26) dan Indra Desa Permana (26). Sedangkan satu tersangka masih di bawah umur berinisial RT.
"Untuk dua pelaku yang diamankan statusnya masih saksi, sementara dua orang lagi masih DPO," kata Suparma.