Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Corona atau COVID-19 di daerah tersebut. Ketiganya merupakan tokoh warga desa masing-masing, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa.
Ketiga tersangka merupakan warga dari dua kecamatan dan desa yang berbeda. Mereka adalah tersangka penolakan jenazah pasien virus Corona di TKP Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, yakni K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, tersangka K (57) warga Kedungwringin merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
"Ya, PNS mendekati masa pensiun (TKP penolakan Desa Kedungwaringin). Buruh dan perangkat (TKP penolakan Desa Tumiyang)," kata Berry dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi! Jenazah ODP Corona Ditolak Warga di Sulsel:
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka sebelumnya menjelaskan ketiga tersangka menggerakkan massa untuk memprovokasi masyarakat agar menolak pemakaman jenazah positif virus Corona di kedua pemakaman umum tersebut.
Sebelumnya diberitakan, jenazah pasien positif virus Corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (31/3) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain. Sebelumnya, penolakan pemakaman juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.