Satpol PP Kota Makassar melakukan razia terhadap toko yang tetap buka meski telah melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan Pemkot Makassar untuk mencegah virus Corona (COVID-19). Hasilnya, ada toko mebel yang tetap bandel meski sudah ditegur.
"Kita menegakkan aturan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan masyarakat luas," ujar Kasatpol PP Makassar Iman Hud dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Aturan yang dimaksud Iman ialah imbauan Dinas Perdagangan Kota Makassar melalui surat edaran nomor 800/0582/Disdag/VI/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan COVID-19 (virus Corona). Dalam edaran tersebut, pemilik atau pengelola toko penjual barang non-kebutuhan pokok diharuskan memulai aktivitas usahanya dari pukul 08.0 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siang tadi, Satpol PP Kecamatan Panakkukang berada di La Vita untuk menyampaikan imbauan pembatasan jam operasional toko hingga pukul 12.00 Wita, dan meminta kepada toko furnitur yang berada di Jalan Pengayoman itu, mematuhi himbauan tersebut," katanya.
"Sayangnya, pihak La Vita ogah mematuhi imbauan pemerintah, dan menciptakan kondisi Satpol PP berhadap-hadapan dengan karyawan toko," lanjutnya.
Akibat bandelnya toko mebel tersebut, Iman meminta Dinas Perdagangan Kota Makassar mengantisipasi adanya toko yang membandel di tengah pandemi Corona.
"Kalau saya tidak berpikir rasional bisa bentrok, tapi saya pikir untuk apa Satpol berhadapan dengan karyawan. Pengusahanya dong yang harus patuh pada aturan pemerintah," tegas Iman.
(nvl/fas)