Ditjen PAS: Ada Kadivpas Dicibir Warga karena Napi Dibebaskan Gegara Corona

Ditjen PAS: Ada Kadivpas Dicibir Warga karena Napi Dibebaskan Gegara Corona

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 16:33 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi narapidana (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM, Nugroho menyebut ada seorang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) mendapat cibiran dari tetangganya akibat kebijakan pembebasan narapidana karena virus Corona (COVID-19). Sebab, Kadivpas itu dianggap telah membebaskan penjahat.

"Bahkan ada Kadivpas cerita ke saya lewat WA katanya dicibir warga kompleknya 'itu bapak itu yang memimpin pembebasan yang mau jadi pencuri, penjahat-jahat'," kata Nugroho dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).

Meski demikian, Nugroho tidak menjelaskan siapa Kadivpas yang dimaksudnya itu. Ia mengatakan Kadivpas tersebut sebenarnya sudah berusaha menjelaskan ke masyarakat namun belum berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berusaha berkali untuk jelaskan tapi belum tembus Ini. Ini memang fakta," ujar Nugroho menirukan ucapan Kadivpas yang dimaksud

Untuk itu, ia mengaku diminta oleh para mantan Dirjen PAS hingga para mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat soal kebijakan pembebasan narapidana karena virus Corona. Nugroho diminta menjelaskan apa yang terjadi akibat kebijakan itu tidak seburuk yang dibayangkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Bahkan mantan dirjen, mantan kakanwil yang lebih senior terus WA saya harus disikapi. 'Bapak Nugroho harus jelaskan ke publik tidak seburuk yang disampaikan ke media," sebutnya.

Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengeluarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Aturan itu mengatur pembebasan narapidana melalui asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.

Setidaknya sudah ada 36 ribu napi yang dibebaskan berdasarkan aturan itu. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika dan napi terorisme tidak termasuk.

(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads