Kemenkum HAM Telah Bebaskan 35.676 Napi demi Cegah Penyebaran Corona

Kemenkum HAM Telah Bebaskan 35.676 Napi demi Cegah Penyebaran Corona

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 11:40 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
IIlustrasi Penjara (Dario Pignatell/Reuters)
Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk mencegah virus Corona atau COVID-19 di lapas yang kelebihan penghuni. Total sudah ada 35.676 narapidana yang dibebaskan.

"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak, tanggal 8 April 2020, pukul 09.00 WIB, total 35.676," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rita, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Jumlah napi yang bebas itu terdiri atas narapidana umum dan napi anak. Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian napi yang bebas karena Corona:

- Asimilasi sebanyak 33.861 napi
Narapidana umum: 33.078
Napi anak: 783

ADVERTISEMENT

-Integrasi sebanyak 1.815 napi
Narapidana umum: 1.776
Napi anak: 39

Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang kelebihan kapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.

Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads