Sejumlah kegiatan warga di Kota Depok dibatasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok, jam operasional pasar pun dibatasi dalam rangka mengurangi penularan virus Corona (COVID-19).
Seperti dikutip detikcom dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, pada Pasal 14 ayat (4) disebutkan bahwa:
Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antarsesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 meter'
f. mewajibkan pembeli menggunakan masker;
g. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan masker dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
h. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan;
i. memenuhi jam operasional pelaksanaan kegiatan yaitu:
1) pasar rakyat/tradisional pukul 03.00-15.00 WIB
2) pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB
3) pengusaha ritel, grosir, hypermarket, supermarket, midimarket, dan toko swalayan pukul 10.00-21.00 WIB.