PSBB di Depok: Motor Pribadi Boleh Angkut Penumpang, Ojol Cuma Antar Barang

PSBB di Depok: Motor Pribadi Boleh Angkut Penumpang, Ojol Cuma Antar Barang

Matius Alfons - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 19:50 WIB
Pemberlakuan ERP di Jalan Margonda

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan Margonda Raya untuk mengatasi masalah kemacetan di kawasan itu, sementara Pemkot Depok akan mengkaji usulan tersebut.  Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi Jl Margonda Depok (Grandyos Zafna/detikcom)
Depok -

Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad telah mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Salah satunya terkait pembatasan moda transportasi.

"(Ojek online) tidak boleh untuk mengangkut penumpang, hanya untuk barang," ujar jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, saat dihubungi detikcom, Senin (13/4/2020).

Hal itu tertuang dalam Pasal 19 ayat 6 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Sedangkan pengguna sepeda motor pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang untuk kepentingan darurat. Hal ini tertuang dalam pasal 19 ayat 8 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan sebabai berikut: a). aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b). melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan sesudah selesai digunakan, c) menggunakan masker dan sarung tangan, d) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Sementara dalam pasal 19 ayat 5 disebutkan bahwa pengguna motor pribadi hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB.

PSBB di Kota Depok diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai Rabu 15 April 2020 dini hari.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads