Perwali Depok Atur Operasional KRL sampai Pukul 18.00 WIB Saat PSBB

Perwali Depok Atur Operasional KRL sampai Pukul 18.00 WIB Saat PSBB

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 20:46 WIB
KRL Commuter Line
Ilustrasi KRL (Andhika Prasetia/detikcom)
Depok -

Pemkot Depok membatasi moda transportasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selama PSBB, jam operasional hingga jumlah penumpang angkutan umum dibatasi, termasuk commuter line.

"Commuter line beroperasi dari jam 06.00-18.00 WIB," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (13/4/2020).

Dikutip detikcom dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, pada Pasal 19 ayat (7) bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Kota dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. menggunakan masker;
e. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
f. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan
g. menjaga jarak antar-penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Peraturan jam operasional angkutan umum ada di halaman berikutnya

ADVERTISEMENT

Pada lampiran, dijelaskan jam operasional kendaraan angkutan umum dan perkeretaapian sebagai berikut:

1. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretapaian mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
2. Jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat berjalan selama 24 jam.

Sedangkan pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, sebagai berikut:

1. Jam operasional terminal angkutan jalan dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB
2 Jam operasional stasiun kereta api dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB
3. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads