Pemkot Depok membatasi moda transportasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selama PSBB, jam operasional hingga jumlah penumpang angkutan umum dibatasi, termasuk commuter line.
"Commuter line beroperasi dari jam 06.00-18.00 WIB," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (13/4/2020).
Dikutip detikcom dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, pada Pasal 19 ayat (7) bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Kota dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. menggunakan masker;
e. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
f. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan
g. menjaga jarak antar-penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter.
Peraturan jam operasional angkutan umum ada di halaman berikutnya