Anies Soroti Perusahaan yang Masih Minta Karyawan Ngantor di Masa PSBB

Anies Soroti Perusahaan yang Masih Minta Karyawan Ngantor di Masa PSBB

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 19:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). CP201 melingkupi pekerjaan pembangunan dua stasiun bawah tanah yaitu Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas dengan panjang terowongan 2,8 km dari HI ke Harmoni yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Anies Baswedan (M Risyal Hidayat/Antara Foto)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti perusahaan yang disebutnya masih meminta karyawan berkantor di Ibu Kota selama masa PSBB. Anies mewanti-wanti perusahaan-perusahaan itu.

"Terkait dengan dunia usaha, banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah, tapi tetap melakukannya di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Anies menekankan PSBB ini sangat penting untuk disadari. PSBB, kata Anies, bukan menyangkut kepentingan pemerintah, tapi soal melindungi warga dari penularan virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya menaati ketentuan ini. Tidak lebih tidak bukan ini untuk melindungi kita sendiri," tegas Anies.

Memang ada sejumlah sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta seperti sektor kesehatan, pangan, perhotelan, hingga energi. Anies meminta perusahaan di luar sektor tersebut untuk mengurangi aktivitas di luar kantor.

ADVERTISEMENT

"Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di luar sektor yang dikecualikan," ucap Anies.

"Tapi di luar itu tidak bisa karena itu kami berharap segera ditaati karena review akan dilakukan dan kami akan melakukan tindakan tegas, bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha, izin usahanya bisa dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka kita bisa cabut izin usahanya. Kami tidak berharap itu terjadi," imbuh dia.

(gbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads