Jakarta -
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman, menegaskan dana haji tidak akan digunakan untuk menangani virus Corona. Menurutnya, wacana tersebut muncul pertama kali dari usulan anggota Komisi VIII DPR ketika menggelar rapat kerja bersama Kemenag pada Rabu (8/4) lalu.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," ujar Oman dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Oman menjelaskan, ada beberapa sumber pendanaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Sumber dana tersebut juga tertuang dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yakni BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," ucapnya.
Lebih lanjut, Oman mengatakan BPIH yang bersumber dari APBN digunakan untuk dana operasional petugas haji. Dana operasional itu meliputi rekrutmen dan pelatihan petugas hingga akomodasi selama di Indonesia dan Arab Saudi.
"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," katanya.
Oman menerangkan, tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) mendapat dana Rp 486 miliar dari APBN. Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2020 dan operasional Ditjen PHU.
Menurutnya, apabila penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi, hanya dana yang bersumber dari APBN saja yang bisa direalokasi untuk penanganan COVID-19. "Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," katanya.
Meski demikian, hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Oleh karenanya, Kemenag terus melakukan berbagai persiapan meski dilakukan secara terbatas.
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini