Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengajukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Namun, pengajuan itu ditolak.
"Itu kota (yang mengajukan), pemprov bertanggung jawab kalau 4 (wilayah) sekaligus yang mengajukan. Kalau hanya satu sama dua, ya masing-masing. Iya infonya seperti itu (ditolak)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Samsul saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Suyuti menjelaskan PSBB itu ditolak karena dianggap belum memenuhi syarat. Pemprov Kalteng menyesalkan keputusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dianggap belum memenuhi syarat. Mungkin nunggu 20 ribu orang mati dulu baru boleh," ujar Suyuti.
Namun, karena sudah merupakan aturan, lanjut Suyuti, pihaknya menerima keputusan itu. "Ya kalau kita sih, karena aturannya memang begitu ya kita terima," ucapnya.
Sebelumnya, Menkes Terawan tela menyetujui PSBB di DKI Jakarta. Selain itu, PSBB juga sudah disetujui untuk wilayah-wilayah di sekitar Jakarta, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
(idh/fjp)