Fraksi PPP DPR RI menilai penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 menimbulkan ketidakjelasan. Sebab, berdasarkan Permenhub tersebut, kendaraan roda dua diizinkan mengangkut penumpang, sementara dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 diatur mengenai kebijakan menjaga jarak atau physical distancing.
"Pengaturan yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf d tersebut ambigu. Karena prinsip PSBB (pembatasan sosial berskala besar) itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat physical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020. Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan physical distancing," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurut Fraksi PPP, kebijakan kendaraan roda dua mengangkut penumpang seperti diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bakal merepotkan. PPP menganggap kebijakan tersebut bernuansa ekonomi-politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para ojek online," sebut Baidowi.
Fraksi PPP menegaskan aturan mengenai kendaraan roda dua boleh membawa penumpang bertolak belakang dengan kebijakan PSBB. Fraksi PPP menyayangkan kebijakan antarinstansi pemerintah justru bertolak belakang satu dengan lainnya.
"Hal ini sekaligus menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antarinstansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," sesal Baidowi.
"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara-gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," imbuhnya.
Curhat Ojol di Tengah PSBB Jakarta: Orderan Sepi:
Dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, pada Pasal 11 ayat 1 poin C, menyebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Lalu pada poin D dijabarkan, jika dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Mengacu pada Permen tersebut, juru bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan ojek ataupun kendaraan pribadi bisa mengangkut penumpang. "Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan di situ. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor, baik itu ojek maupun kepentingan pribadi, makanya ada kata-kata pelayanan masyarakat maupun pribadi itu boleh mengangkut penumpang. Di situ ada persyaratannya," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (11/4).