Menteri Kesehatan telah menyetujui pemberlakuan PSBB di 5 wilayah Jawa Barat, salah satunya di Kota Depok. PSBB ini mulai diberlakukan pada Rabu (15/4) dini hari nanti.
Namun hingga kini, aparat di Kota Depok belum mengeluarkan aturan terkait PSBB ini. Sedangkan Polresta Depok sendiri masih menunggu Peraturan Wali Kota dalam hal penindakan di lapangan.
"Sampai saat ini kami masih menunggu Perwali-nya, tunggu Perwali dulu," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi detikcom, Senin (13/4/2020).
Hingga saat ini, di Depok sendiri belum ada pembatasan jumlah penumpang. Kendaraan masih lalu-lalang di Kota Depok.
Azis menambahkan pihaknya juga belum memeriksa kendaraan di jalan.
"Belum, karena kita masih menunggu Perwali," imbuhnya.
Meski begitu, polisi terus gencar melakukan patroli di Kota Depok. Polisi terus mengimbau masyarakat tetap diam di rumah dan mengikuti protokol tentang pencegahan COVID-19.
Seperti diketahui, Menkes telah menyetujui diberlakukannya PSBB di wilayah Jawa Barat. PSBB diberlakukan di 5 wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. PSBB mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020, dini hari.
"Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar melakukan PSBB. Kami kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari, 15 April (2020), selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 Pintu Bansos Saat PSBB Bodebek untuk Warga dan Perantau:
(mei/fjp)