Jakarta -
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan rencana kelompok anarko membuat aksi vandalisme besar-besaran pada medio April ini. Dia menyebut kelompok anarko ingin membuat masyarakat resah sehingga terjadi keonaran.
"Dari hasil membuka handphone, mereka juga akan merencanakan aksi 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di pulau besar yang tujuannya ada situasi keresahan dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat untuk melakukan keonaran dan ajakannya membakar, kemudian menjarah," ujar Irjen Nana saat rilis yang disiarkan live melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
"Inilah kelompok ini, jadi mereka memang sudah merencanakan upaya tanggal 18 dan ini membahayakan. Dan kami mensyukuri kelompok ini bisa diungkap sehingga mereka tidak rencana tersebut bisa terungkap," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Coretan vandalisme dari kelompok Anarko di Tangerang Kota (dok. Istimewa) |
Rencana kelompok ini terungkap setelah lima orang pelaku vandalisme di Tangerang Kota ditangkap. Kelima pelaku membuat coretan di beberapa titik yang berisi provokasi.
Setidaknya ada tiga tulisan yang dibuat oleh kelima pelaku yang tersebar di beberapa titik. Tulisan tersebut ialah 'Kill The Rich', 'Sudah Krisis Saatnya Membakar', dan 'Mau Mati Konyol atau Melawan'.
Selain di Jakarta, polisi mengidentifikasi keberadaan kelompok anarko ini di Bandung, dan beberapa daerah lainnya. Polisi akan mengembangkan kasus ini.
"Saat ini baru diungkap 5 orang dan akan kita kembangkan bukan hanya di Jakarta tapi juga di Bandung dan beberapa kota lainnya," ujar Irjen Nana.
Pencoretan dilakukan kelima pelaku ini di Tangerang Kota untuk membuat masyarakat resah dan mengajak membuat keonaran. Tiga orang awalnya ditangkap aparat Reskrim Polres Tangerang Kota bersama anggota Ditreskrimun Polda Metro Jaya di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang pada Jumat (10/4). Kemudian dua orang lagi ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.
"Motif mereka melakukan vandalisme ini, mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini masyarakat sedang resah. Mereka manfaatkan untuk lebih resah lagi, membuat masyarakat lebih resah dan membuat ajakan untuk membuat keonaran," ujar Irjen Nana.
Kelima pelaku vandalisme disangkakan Pasal 14 dan atau 16 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 160 KUHP tentang keonaran dengan membuat berita bohong. Mereka terancaman hukuman penjara 10 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini