3 Tahun Kasus Teror Novel, KPK Bicara Perlindungan Pejuang Antikorusi

3 Tahun Kasus Teror Novel, KPK Bicara Perlindungan Pejuang Antikorusi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2020 15:06 WIB
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tepat hari ini, 11 April 2020, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan 3 tahun. KPK mengatakan peristiwa itu menjadi peringatan pentingnya perlindungan terhadap pejuang antikorupsi.

"Peristiwa tersebut menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan terhadap setiap pejuang antikorupsi di negeri ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).

Ali menjelaskan kini kasus tersebut telah bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Ali meyakini majelis hakim akan bekerja independen dan profesional, sehingga fakta-fakta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu bisa terungkap.



"KPK percaya dan meyakini majelis hakim akan independen dan profesional dalam menggali dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait penyerangan terhadap Mas Novel Baswedan, yang merupakan penyidik KPK, sebagai salah satu unsur pejuang antikorupsi," ujar Ali.

Ali berharap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu tak berhenti di pelaku lapangan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal proses persidangan kasus tersebut.



"KPK bersama masyarakat akan tetap terus ikut mengawal proses persidangannya," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu terjadi pada 11 April 2017. Peristiwa itu terjadi tak jauh dari kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibatnya, Novel mengalami luka parah pada mata sebelah kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Jumat (27/12/2019). Kini kedua tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Novel Baswedan Kembali Bercerita soal Kasus Penyiraman Air Keras:

(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads