"Data yang masuk di Dinas Pemerintah Desa sudah ada sekitar 10 ribu pemudik. Padahal sudah ada imbauan untuk jangan mudik dulu," ujar Bupati Madiun H Ahmad Dawami saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/4/2020).
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Bupati Madiun telah membuat kebijakan yang bisa diterapkan pemerintah desa. Kebijakan itu mewajibkan setiap pemudik untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Kita wajibkan karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari. Tidak boleh ada yang melanggar," imbuhnya.
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing menambahkan, untuk kelancaran pemantauan para pemudik tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD serta kepolisian dan TNI. "Namun tetap saya imbau yang belum terlanjur mohon untuk bertahan di tempat perantauan," lanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Joko Lelono menyampaikan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintahan di tingkat kecamatan dan pedesaan untuk memantau isolasi mandiri para pemudik. Tempat karantina juga disiapkan di setiap desa dan kecamatan, yang diperuntukkan bagi pemudik yang bandel.
"Tempat karantina kita tetap siapkan. Jika ada yang bandel polisi dan TNI akan bertindak tegas membawa ke tempat karantina," ujarnya.
(sun/bdh)