Minta Petunjuk Pusat, Anies Punya Pertimbangan Ojek Bisa Beroperasi di PSBB

Minta Petunjuk Pusat, Anies Punya Pertimbangan Ojek Bisa Beroperasi di PSBB

Indra Komara - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 18:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). CP201 melingkupi pekerjaan pembangunan dua stasiun bawah tanah yaitu Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas dengan panjang terowongan 2,8 km dari HI ke Harmoni yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto: Risyal Hidayat/Antara Foto
Jakarta -

Pemprov DKI masih meminta petunjuk pemerintah pusat terkait operasional ojek selama PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama ojek mengikuti protap, driver bisa tetap beroperasi.

"Kami sedang mendiskusikan itu dan harapannya malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tak diizinkan mengangkut orang dan kita sudah koordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Oleh karena itu, Anies mengatakan ojek bisa mengangkut penumpang dan antar barang jika mengikuti aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, kita merasa ojek selama mereka ikuti protap mereka bisa beroperasi bisa angkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk ketentuan yang sama," ujar Anies.

Sebelumnya, PSBB di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada Jumat lusa. Dalam aturannya, warga dilarang berkumpul di luar ruangan lebih dari lima orang.

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads