Anies: Pergub PSBB Sudah Selesai, Tinggal Tunggu Pusat soal Operasional Ojek

Anies: Pergub PSBB Sudah Selesai, Tinggal Tunggu Pusat soal Operasional Ojek

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 18:14 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan (Arief/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peraturan gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah rampung. Namun Anies masih menunggu hasil koordinasi dengan pusat terkait pemberian izin untuk ojek di masa PSBB.

"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).

Anies berharap malam ini sudah ada keputusan mengenai izin untuk ojek. Jika merujuk pada permenkes soal PSBB, ojek hanya diberi izin mengantar barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mendiskusikan itu dan harapannya itu mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," ujar Anies.

Anies juga memastikan sudah berkoordinasi dengan operator ojek. Menurut dia, jika ojek mematuhi protap yang diberlakukan, mereka bisa beroperasi di masa PSBB.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanisme, karena itu kita merasa selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang," ujar Anies.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads