Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peraturan gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah rampung. Namun Anies masih menunggu hasil koordinasi dengan pusat terkait pemberian izin untuk ojek di masa PSBB.
"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).
Anies berharap malam ini sudah ada keputusan mengenai izin untuk ojek. Jika merujuk pada permenkes soal PSBB, ojek hanya diberi izin mengantar barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mendiskusikan itu dan harapannya itu mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," ujar Anies.