Kementerian Agama Sumatera Barat (Kemenag Sumbar) memutuskan meniadakan pelaksanaan salat tarawih dan salat Id Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Langkah tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di daerah itu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Hendri, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama yang sudah dikeluarkan. Pihaknya meminta pelaksanaan salat tarawih selama Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.
"Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah dengan keluarga inti di rumah," kata Hendri dalam konferensi pers secara online, Rabu (8/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendri, tarawih dan salat Id dinilai menimbulkan kerumunan, sehingga berisiko untuk dilakukan di tengah pandemi Corona. Dia juga mengimbau warga menghindari kegiatan buka puasa bersama.
Pandemi Corona, Menag Imbau Salat Tarawih di Rumah: