Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama. SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 berisi tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah COVID-19.
"Kita akan mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dengan tenang," kata Kepala Subbagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Dalam edaran disebutkan, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, termasuk salat tarawih. Kanwil Kemenag Aceh akan menunggu keputusan ulama soal pelaksanaan salat tarawih di Aceh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Safrizal, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah (pemda) dan MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut. Bila pemda dan ulama berpendapat lain, masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemda.
Pada poin terakhir SE Menteri Agama disebutkan panduan tersebut dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19.
"Jika Pemerintah Aceh dan MPU menginstruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musala, maka yang berlaku adalah instruksi gubernur dan MPU Aceh," sebut Safrizal.