PP Muhammadiyah: Tidak Mudik Adalah Jihad Kemanusiaan!

PP Muhammadiyah: Tidak Mudik Adalah Jihad Kemanusiaan!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 15:22 WIB
Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (19/11/2018).
Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta (Foto: dok. detikcom)
Yogyakarta -

PP Muhammadiyah menyebut keputusan para perantau tidak mudik merupakan jihad kemanusiaan. Sebab, dengan tidak mudik, orang bisa menghindarkan meluasnya wabah penyakit akibat virus Corona atau COVID-19.

"Muhammadiyah punya perspektif dalam menyikapi mudik berdasarkan maqasidus-syar'i (prinsip dasar dan tujuan dalam syariat), yaitu masuk kategori hifdzun nafs (memelihara jiwa). Berdasarkan itu, Muhammadiyah berpendapat mudik sebaiknya dilarang karena bukan peribadatan," ujar Wakil Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) PP Muhammadiyah Arif Jamali Muis.

Hal ini disampaikan Arif di dalam rapat koordinasi Konsultasi Publik Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi dalam rangka COVID-19 melalui teleconference dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan dikirim melalui keterangan tertulis oleh Tim Media Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC), Rabu (8/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Arif menyampaikan dasar pendapat tersebut ada dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah 195 yang menyebutkan 'dan janganlah kalian jatuhkan diri kalian dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik'.

"Maka, dalam konteks pemahaman tersebut, bisa dikatakan bahwa tidak mudik untuk menghindari meluasnya wabah COVID-19 adalah jihad kemanusiaan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Muhammadiyah juga memandang pemerintah (selaku pemegang otoritas) ketika melarang mudik perlu menyiapkan konsekuensinya, yaitu pengaturan yang tegas perihal tidak boleh mudik dan aspek teknisnya. Pertama, membatasi mobilitas orang sekaligus transportasi umum dan pribadi.

Kedua, aspek nonteknis, seperti kebijakan ganti cuti bersama, insentif, atau jaring pengamanan sosial kepada pekerja sektor transportasi (sopir, awak angkutan, dan lain-lain).

Pemerintah: Jangan Mudik, Agar Tak Tambah Risiko Penularan Corona:

Arif juga menilai perlu diperhatikan juga konsekuensi yang muncul jika pemerintah memperbolehkan mudik. Menurutnya, ada beberapa konsekuensi selain yang diatur dalam draf pemerintah, yaitu potensi meningkatnya konflik untuk daerah tujuan mudik karena banyak komunitas menolak para pemudik.

Untuk itu, kata Arif, sebaiknya persetujuan dari daerah tujuan mudik juga menjadi dasar izin untuk mudik. Kalau pemudik tidak diterima komunitas tujuan mudik, jelas akan menimbulkan masalah sosial baru.

"Potensi konflik juga akan terjadi saat arus balik. Contohnya di salah satu RT di Yogyakarta, ketua RT membuat perjanjian bagi warga diizinkan untuk mudik dengan catatan tidak boleh kembali lagi ke RT-nya sebelum wabah selesai," lanjut Arif.

Arif juga menyampaikan pernyataan bahwa adanya aturan soal pemudik berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan 'dapat' dikarantina 14 hari itu bersifat bias. Itu pun dengan catatan pemudik pulang pada 15 hari sebelum hari raya. Karena, jika tidak, pemudik malah akan menghabiskan waktu Lebaran di dalam karantina.

"Seharusnya kata 'dapat' diganti diganti 'wajib' dan pemerintah juga harus menerbitkan petunjuk teknis karantina warga pemudik itu beserta insentif fasilitas karantina. Sampai kampung dikarantina 14 hari di sebuah tempat karantina misalnya di tempat yang telah disediakan pemerintah," urainya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan jangan sampai ormas dan tokoh agama diminta meyakinkan warga untuk tidak mudik, sementara pemerintah sendiri membolehkan dan tidak melarang warga mudik.

"Kalau memang pemerintah mengizinkan warga mudik, biarlah tokoh agama berhenti mengimbau warga, sehingga segala urusan COVID-19 menjadi sepenuhnya urusan pemerintah," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads