Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang merumuskan aturan untuk teknis pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jadi, ada kekuatan hukum agar aturan itu diikuti seluruh warga Jakarta.
"Bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan (PSBB) mulai tanggal 10, utamanya pada penegakan, karena akan disusun peraturan yang peraturan ini punya kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, Anies mengaku masyarakat DKI Jakarta tidak akan heran atas kebijakan PSBB. Pasalnya, secara prinsip, PSBB sudah dilakukan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah laksanakan pembatasan itu. Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar-mengajar, dan mengalihkan menjadi belajar di rumah. Hentikan peribadatan di rumah ibadah menjadi ibadah di rumah. Pembatasan transportasi sudah kita lakukan tiga minggu ini," ucap Anies.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta langsung mengumpulkan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk membahas langkah Jakarta selama PSBB. Menurut Anies, penting adanya pembatasan interaksi untuk penanganan virus Corona.
"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini. Penyebaran dari orang ke orang itu sebabnya, interaksi antarorang penting untuk dibatasi," kata Anies.
(aik/fjp)