Anies: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang di PSBB, Jumlah Penumpang Dibatasi!

Anies: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang di PSBB, Jumlah Penumpang Dibatasi!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 22:03 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kendaraan pribadi tak dilarang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Anies mengatakan kendaraan yang dibatasi hanya kendaraan umum.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum," kata Anies saat jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020).

Anies menjelaskan kendaraan pribadi dapat berkegiatan seperti biasa. Namun, jumlah penumpang dibatasi untuk menerapkan physical distancing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ujar Anies.

"Tetapi secara umum tidak dilarang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Anies mengatakan Jakarta segera menjalankan ketentuan PSBB penanganan virus Corona. Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies.

(rfs/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads