Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta segera efektif berjalan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan prinsip penegakan dari pembatasan-pembatasan kegiatan di ibu kota.
Pelaksanaan PSBB terkait penanganan virus corona COVID-19 di DKI Jakarta sudah mendapat lampu hijau dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Anies bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta langsung menyusun rencana aksi penerapan PSBB yang secara efektif berlaku hari Jumat (10/4).
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan lewat video conference, Selasa (7/4/2020).
Lewat PSBB, Anies bakal menutup semua fasilitas umum di DKI Jakarta. Anies menyebut tak hanya fasilitas umum yang bakal ditutup. Taman hingga balai pertemuan turut ditutup.
![]() |
"Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat. Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ujar Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan perkantoran pun dihentikan. Anies mengecualikan terhadap 8 sektor, yaitu sektor kesehatan, sektor energi (listrik dan SPBU), sektor komunikasi (jasa dan media), sektor keuangan, sektor perbankan-pasar modal, sektor distribusi barang, sektor ritel (warung-toko kelontong), dan sektor industri strategis. Meski demikian, Anies memastikan pelayanan pemerintahan terus berjalan.
"Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu, dalam mengatur ini, kami membagi ada tiga sektor utama. Satu, pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," kata Anies.
Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:
Masih banyak kegiatan yang dibatasi seperti transportasi umum yang diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas serta pembatasan jam operasional, kegiatan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) dan melarang acara resepsi, tidak boleh adanya kerumunan lebih dari 5 orang, hingga ojek online (ojol) bisa beroperasi tetapi untuk pengiriman barang/makanan.
Anies menjelaskan, secara prinsip, DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak 3 pekan lalu. Namun saat ini PSBB dibarengi tindakan penegakan hukum.
"Memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini cuman bedanya kalau kemarin tidak ada peraturan yang mengikat kalau sekarang bisa menegakkan," jelas Anies.
Secara rinci, Anies akan merumuskan aturan untuk teknis PSBB di DKI Jakarta. Sehingga, ada kekuatan hukum agar aturan itu diikuti seluruh warga ibu kota.
"Bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan (PSBB) mulai tanggal 10, utamanya pada penegakan, karena akan disusun peraturan yang peraturan ini punya kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," ucap Anies.