Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 10 April 2020. Warga pun diharapkan menaati pembatasan-pembatasan yang diberlakukan.
"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020).
Anies mengatakan ketaatan warga untuk membatasi interaksi sangat penting dilakukan. Hal itu agar virus Corona (COVID-19) tak semakin menyebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekaligus menjadi pesan bagi semua, ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini," ujarnya.
"Interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," imbuh Anies.
Penegakan hukum pun akan diterapkan bagi warga yang melanggar. Anies mengatakan nantinya akan disusun peraturan agar warga taat dalam PSBB ini.
"Mulai tanggal 10 utamanya adalah dalam komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," pungkas Anies.
(mae/fjp)