Gubernur DKI Anies Baswedan bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Namun Anies memastikan pelayanan pemerintahan terus berjalan.
"Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu, dalam mengatur ini, kami membagi ada tiga sektor utama. Satu, pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI seperti disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020).
Anies mengatakan sebagian orang akan bekerja dari rumah. Hal tersebut akan diatur oleh atasan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bisa bekerja dari rumah diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah, tapi pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," ujar dia.
Menurut Anies, secara prinsip, PSBB ini sudah diterapkan di DKI sejak 3 pekan lalu. Namun kali ini akan disertai penegakan hukum.
"Yang nanti kita akan lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," ujar dia.