DKI Jalankan PSBB, Anies: Transportasi Umum Maksimal 50% dari Kapasitas

DKI Jalankan PSBB, Anies: Transportasi Umum Maksimal 50% dari Kapasitas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 21:50 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan wilayahnya akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus Corona (COVID-19). Transportasi umum, seperti bus, diizinkan berkapasitas maksimal 50% dari total kapasitas.

"Kapasitasnya (transportasi umum) turun 50%. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).



Anies tidak mengizinkan kapasitas transportasi umum penuh terisi penumpang. Selain penumpang, jam operasional dibatasi.



"Jadi kita tidak izinkan penuh, tapi cukup 50%. Dibatasi jamnya dan dikurangi penumpang," jelas Anies.

PSBB di DKI Jakarta akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020. Jam operasional transportasi umum dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.



"Akan dibatasi juga jam operasinya nanti dari jam 6 hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujar Anies.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads