Pemkot Surabaya belum sepenuhnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran corona. Pemkot masih melakukan kajian dan analisa terkait penerapan PP No 21 Tahun 2020 tersebut.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, sebelum menerapkan PSBB, pihaknya harus menyelesaikan kajian-kajian dan analisa PP Nomor 21 Tahun 2020. Maka dari itu, pihaknya belum mengajukan surat kepada kementerian terkait mengenai penerapan PSBB di Surabaya.
"Saat ini kita masih terus berdiskusi dengan instansi terkait, membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB tersebut. Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada wali kota (Tri Rismaharini)," kata Fikser seperti dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (6/4/2020).
Selanjutnya, menurut Fikser, surat pengajuan tersebut akan diteruskan ke Pemprov Jawa Timur sebelum ke kementerian atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerapan PSBB ini harus melalui beberapa rangkaian prosedur yang dijalankan.
"Tidak mungkin pemkot langsung kirim surat ke Pemerintah Pusat, karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan," ujar Fikser.
Fikser menjelaskan, sebelum PSBB ini resmi dijalankan, dampak yang ditimbulkan dari adanya penerapan itu juga harus dipikirkan. Mulai dari dampak ekonomi hingga sosial masyarakat. Makanya, pihaknya memastikan terus melakukan kajian dan analisa penerapan PSBB tersebut.
"Jadi hingga saat ini pemkot masih melakukan kajian-kajian dan belum menerapkan itu. Hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan di lapangan kepada masyarakat," jelas mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya ini juga mengungkapkan, selama ini Pemkot Surabaya bersama instansi terkait hanya sebatas melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat sebagai upaya preventif mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yang berlangsung di 19 titik pintu masuk ke Kota Surabaya.
"Jadi sekarang ini Pemkot Surabaya melakukan imbauan-imbauan yang dilakukan bersama aparat di lapangan, tidak ada tindakan pelarangan atau penutupan," tambah Fikser.
Di samping melakukan imbauan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga melakukan penyemprotan bagi kendaraan di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Jumat (3/4), Pemkot surabaya sebetulnya sudah mulai menerapkan PSBB. Namun penerapannya tidak serentak. Hanya di beberapa titik saja. Salah satunya di Kecamatan Pakal yang menjadi wilayah perbatasan dengan Gresik.
Jajaran kecamatan, polsek dan koramil telah melakukan screening kepada warga luar Surabaya yang tidak memiliki kepentingan namun hendak masuk ke Kota Pahlawan. Itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.
"Nah untuk kendaraan pribadi, orangnya kita keluarkan kita semprot dan kita tanyakan KTP dan tujuannya mau ke mana. Tadi ada yang ngaku, 'aku warga Surabaya Pak tapi mobil ku plat luar Surabaya'. Setelah kita cek oh benar warga Surabaya, kita persilakan untuk jalan. Nah untuk tujuan-tujuannya tidak jelas, selain kerja, berobat, pulang ke rumah, untuk tujuan jalan-jalan, kita kembalikan," kata Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/4).