MAKI Ajukan Praperadilan Minta Kejagung Usut TPPU Jiwasraya

MAKI Ajukan Praperadilan Minta Kejagung Usut TPPU Jiwasraya

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 18:08 WIB
gedung kejagung
Foto Gedung Kejagung: dok detikcom
Jakarta -

Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung dan pimpinan Komisi III DPR terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Jiwasraya. MAKI meminta Jaksa Agung mengusut kasus TPPU terkait Jiwasraya.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan, dengan menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang atas Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kuasa Hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam berkas permohonan yang telah dibacakan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).

Para pemohon dalam praperadilan ini yaitu, MAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA), Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pemohon menduga Kejagung melakukan penghentian penyidikan terhadap dugaan kasus TPPU Jiwasraya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa para pemohon merasa dirugikan oleh tindakan termohon melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum atas perkara tindak pidana pencucian uang, pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga sudah semestinya para pemohon mengajukan permohonan praperadilan aquo untuk mendapatkan keadilan hukum dari sistem peradilan sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Rizky.

Rizky mengatakan alasannya mengajukan gugatan praperadilan karena Kejagung belum mengusut kasus TPPU Jiwasraya sewaktu gugatan ini didaftarkan pada (6/2/2020). Padahal, selaku pelapor, MAKI sudah melaporkan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya pada tanggal 15 Oktober 2018 ke Kejati DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Termohon hingga didaftarkan praperadilan ini ternyata belum menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) padahal pemohon dalam laporan yang diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta memasukkan dua tindak pidana yaitu korupsi dan pencucian uang," kata Rizky.

MAKI menyebut Kejagung hingga saat ini hanya fokus menyita harta dari Benny Tjokrosaputro yang diduga merugikan Jiwasraya sekitar Rp 500 Miliar. Sementara Heru Hidayat yang diduga merugikan Jiwasraya Rp 8 Triliun belum dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset-aset miliknya.

"Pemohon I telah memberikan informasi kepada termohon aset-aset yang dimiliki Heru Hidayat. Namun hingga saat ini belum dilakukan penyitaan atau setidak-tidaknya pemblokiran yaitu, PT GBU memiliki konsesi tambang batubara di Kutai Barat, Kaltim dengan nilai perkiraan sekitar Rp 5 Triliun," kata Rizky.

Dalam berkas permohonannya, MAKI mengatakan penelusuran aliran dana TPPU Jiwasraya bertujuan untuk mengetahui aliran dana dari salah satu tersangka, Heru Hidayat agar dapat mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi. Menurut MAKI, Heru Hidayat diduga pernah menyumbang dana kampanye kepada salah satu capres.

"Bahwa penerapan tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah untuk melacak aliran dana dari Heru Hidayat yang digunakan untuk menyumbang kampanye Pemilihan Presiden tahun 2019 kepada calon Presiden Joko Widodo. Pemberian sumbangan Heru Hidayat ini dilakukan pada acara penggalangan dana kampanye dalam bentuk pameran dan lelang lukisan pada tanggal 11 Pebruari 2019 di hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat dimana pada acara ini terkumpul uang Rp 20 miliar," imbuhnya.

"Jelas sumbangan kampanye ini dengan maksud untuk mencari perlindungan untuk tidak dibongkar modusnya membobol dana Jiwasraya. Heru Hidayat harus dijerat pasal pencucian uang guna mencegah Heru Hidayat memanfaatkan sumbangannya tersebut untuk melakukan tawar menawar dengan penegak hukum dalam rangka meringankan hukuman atau membebaskan dirinya," sambung Rizky.

Sementara itu, Kuasa hukum Kejagung, Satria Abdi menyebut Kejagung sudah mengusut kasus TPPU Jiwasraya. Kejagung sudah menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka TPPU Jiwasraya pada 31 Januari 2020.

"Bahwa termohon menolak seluruh dalil-dalil permohonan dari pemohon praperadilan kecuali apabila secara tegas diakui termohon. Bahwa termohon telah menetapkan tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Satria, dalam berkas jawaban yang dianggap dibacakan di PN Jaksel.

Kejagung meminta hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan yang diajukan pemohon karena diangap tidak berdasar. Selain itu, Kejagung menilai permohonan praperadilan tersebut tidak termasuk objek praperadilan.

Halaman 2 dari 2
(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads