Kejagung Pasang Plang Sita Tanah 340 Persil Milik Benny Tjokrosaputro

Kejagung Pasang Plang Sita Tanah 340 Persil Milik Benny Tjokrosaputro

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 20:47 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tersangka Kasus Jiwasraya, Benny Tjorkosaputro (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memasang plang penyitaan tanah hak guna bangunan (HGB) milik tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Total per tanah sebanyak 340 persil dipasangi plang penyitaan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Sejak Rabu, 1 April 2020 kemarin, tim penyidik telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah hak guna bangunan (HGB) yang disita dari dan diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebanyak 340 persil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Hari mengatakan pemasangan plang penyitaan tertuang dalam surat izin dari Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Nomor 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tertanggal 9 Maret 2020. Plang penyitaan tanah dilakukan di Kecamatan Ciseeng dan Kecamatan Rumpin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Kecamatan Rumpin dan di Kecamatan Ciseeng Bogor," katanya.

Hari menyebut penyitaan tanah 340 persil milik Benny, tersebar di beberapa perusahaan. Sebanyak 196 HGB atas nama PT Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa, dan 67 HGB atas nama PT Smart Rexa.

"Terdiri dari 196 HGB atas nama PT Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa, 67 HGB atas nama PT Smart Rexa Kharisma," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads