Jaksa Agung ST Burhanuddin memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi jajaran di Kejaksaan Agung di tengah pandemi virus Corona. Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) yang diterbitkan hari ini.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam video yang disiarkan kanal YouTube Kejaksaan RI seperti dilihat detikcom, Selasa (31/3/2020). Jaksa Agung menyebut sistem kerja yang tertuang dalam SEJA Nomor 2 tahun 2020 akan diperpanjang dan sistem kerja pegawai akan disesuaikan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Saya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai, dalam upaya membatasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Maka, dianggap perlu memperpanjang masa berlaku penyesuaian sistem kerja sebagai langkah konkrit dan strategis dalam upaya meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan," kata Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin mengatakan perpanjangan untuk bekerja di rumah atau dikenal dengan istilah work from home terhitung mulai 1-21 April mendatang. Kebijakan itu akan dievaluasi lebih lanjut.
"Pelaksanaan WFH (work from home) terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi COVID-19," katanya.
Burhanuddin mengimbau agar para pegawai tetap bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya di rumah. Burhanuddin berharap upaya yang dilakukan ini dapat memutus rantai penyebaran virus mematikan tersebut.
"Bagi seluruh masyarakat dan pegawai Kejaksaan di seluruh indonesia, khususnya yang mendapatkan kesempatan bekerja, beribadah, atau beraktivitas di dalam rumah lakukanlah dengan sungguh-sungguh hal tersebut, karena hal tersebut mampu memutus penyebaran virus COVID-19," imbuhnya.
(azr/azr)