Hakim agung Syarifuddin dipilih 32 hakim agung untuk menakhodai lembaga yudikatif di Indonesia. Banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan olehnya. Salah satunya menggelar sidang judicial review (JR) secara terbuka.
Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif memiliki sejumlah catatan penting bagi Mahkamah Agung agar dapat optimal, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang sejalan dengan UUD 1945 dan dalam memberikan keadilan bagi para pencari keadilan (justitiabelen), yaitu:
"Persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang harus mencerminkan asas keterbukaan atau dengan kata lain, persidangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat disaksikan publik secara luas," kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan, Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Violla Reininda dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (6/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Vio, transparansi proses persidangan merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Secara spesifik diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
"Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tidak menentukan lain perihal proses pemeriksaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga seyogianya, Mahkamah Agung tetap memegang teguh asas persidangan terbuka untuk umum," papar Vio.
Vio menegaskan, pelaksanaan asas ini penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan objektivitas hakim dalam proses persidangan. Serta menjamin proses pemeriksaan yang adil dan imparsial. Juga menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat.
"Perlu adanya sinergitas dan sinkronisasi antara Putusan Mahkamah Agung dengan penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat [1] UUD 1945) bagi para pihak. Penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda di antara kedua pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan yang sama-sama bersumber dari konstitusi," pungkas Vio.
Baca juga: Mengenal Ketua MA Terpilih Syarifuddin |
Sebagaimana diketahui, pemilihan Ketua MA itu disiarkan secara live di internet, Senin (6/4/2020). Berikut peringkat suara pemilihan Ketua MA:
1. Syarifuddin sebanyak 32 suara.
2. Andi Samsan Nganro sebanyak 14 suara
Syarifuddin sejak 2016 ia terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Di luar karier hakim, saat ini ia juga menjadi Ketua Ikatan Alumni UII Yogyakarta, menggantikan Mahfud MD.